Senin, 11 April 2011

Anggaran Rumah Tangga Elingga 2011-2012


ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA SUMEDANG
ELINGGA GEUSAN ULUN


BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Status Keanggotaan
Keanggotaan HIMA Smd EGU terdiri dari anggota dan alumni :
1.        Anggota Biasa  adalah Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang berdomisili di Sumedang yang telah mengikuti pengkaderan
2.        Anggota Simpatisan  adalah Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang berdomisili di Sumedang
3.        Alumni adalah anggota HIMA Smd EGU lulusan UIN SGD Bandung
Pasal 2
Status keanggotaan ditetapkan oleh pengurus HIMA Smd EGU

Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
1.        Hak anggota adalah :
a.        Hak bersuara dan mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan
b.        Hak dipilih dan memilih
c.        Hak membantu dan dibantu
2.        Alumni dan anggota simpatisan hanya memiliki hak bicara
3.        Kewajiban anggota HIMA Smd EGU adalah :
a.        Setiap anggota wajib menjunjung tinggi dan menjaga kehormatan HIMA Smd EGU
b.        Setiap anggota wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan rapat serta Peraturan-perturan yang lainnya
c.        Setiap anggota wajib mengikuti kegiatan-kegiatan HIMA Smd EGU
Pasal 4
Hilangnya Keanggotaan
Hilangnya keanggotaan anggota Biasa  HIMA Smd EGU disebabkan beberapa hal, antara lain :
1.        Berhenti atas permintaan sendiri
2.        Diberhentikan atau dikeluarkan oleh pengurus
3.        Meninggal dunia

Pasal 5
Sanksi dan Hukuman
1.        Sanksi dan hukuman dijatuhkan pada anggota yang :
a.        Mencemarkan nama bik dan keghormatan organisasi
2.        Sanksi atau hukuman dapat berupa :
a.        Peringatan
b.        Pemberhentian jabatan
c.        Pencabutan status keanggotaan

Pasal 6
Tata Cara Hukuman
1.        Peringatan berarti :
a.        Peringatan dengan lisan
b.        Peringatan dengan surat perjanjian
c.        Peringatan dengan cara lain yang bersifat mendidik
2.        Pencabutan status keanggotaan dilakukan oleh rapat pengurus
3.        Pemberhentian jabatan dilakukan oleh officio

Pasal 7
Pembelaan
Anggota yang mendapat sanksi/hukuman diberi kesempatan untuk membela diri dalam rapat/sidang pengurus sebagaimana termuat dalam ART pasal 3 ayat 1 point c

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 8
1.        Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang
2.        Badan pengurus harian terdiri dari :
a.        Ketua Umum
b.        Sekretaaris Umum
c.        Bendahara Umum
d.        Ketua Bidang dan Wasekum
3.        Bidang-bidang  terdiri dari :
a.        Bidang  Pengembangan Aparatur Organisasi (PAO)
b.        Bidang Pengembangan Intelektual dan Kaderisasi (PIK)
c.        Bidang Sosial Budaya dan Olahraga (SOSBUDPORA)
d.        Bidang  Informasi dan Komunikasi (INFOKOM)
4.        Departemen-Departemen Terdiri dari:
a.        Departemen Organisasi dan Kepemimpinan
b.        Departemen Data Anggota
c.        Departemen Kajian dan Keilmuan
d.        Departemen Kerohanian
e.        Departemen Diklat Anggota
f.         Departemen Pemberdayaan Masyarakat
g.        Departemen Kebudayaan Sunda
h.        Departemen Olahraga dan Seni       
i.         Departemen Media Komunikasi      
j.         Departemen Informasi    
5.        Lembaga Sayap Ekonomi Organisasi (SEO)

Pasal 9
Kepengurusan dan keanggotan pengurus HIMA Smd EGU, seperti tercantum dalam pasal 9 ayat 1 Anggaran Dasar serta pasal 8 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga adalah sebagai berikut :
1.        Seorang Ketua Umum merngkap anggota
2.        Seorang Sekretaris Umum merangkap anggota
3.        Seorang Bendahara Umum merangkp Anggota
4.        Seorang Ketua Bidang merangkap anggota
5.        Seorang Wakil Sekretaris Umum merangkap anggota
6.        Seorang Departemen merangkap anggota
Pasal 10
1.        Pengangkatan dan pemberhentian Ketua Umum :
a.        Ketua Umum diangkat dan diberhentukan oleh Musyawarah Anggota (MUSYAG)
b.        Masa bakti Ketua Umum adalah satu tahun dan dapat dipilih kembali sesuai dengn mekanisme yang ditetapkan atau satu kali bakti selanjutnya
c.        Musyawarah Anggota Luar Biasa (MALB) dapat dilaksanakan untuk memilih Ketua Umum apabila yang digantikannya tidak bisa melaksanakan amanat Musyawarah Anggota (MUSYAG) walaupun belum habis masa jabatan
2.        Pengangkatan dan pemberhentian pengurus :
a.        Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh ex oficio
b.        Pengangkatan dan pemberhentuan pengurus harus disyahkan

Pasal 11
1.        Melaksanakan AD/ART
2.        Melaksanakan dan menjalankan program kerja organisasi
3.        Bertanggung jawab pada Musyawarah nggota (MUSYAG)


BAB III
DEWAN PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 12
1.        Dewan Pembina dan Penasehat terdiri dari tokoh masyarakat, pejabat, ulama, pengayom demi keberlangsungan organisasi
2.        Dewan Penasehat bias terdiri dari alumni dan manan pengurus atau orang yang dihormati yang memiliki loyalitas, kepedulian sesrta dedikasi yang tinggi terhadap organisasi

Pasal 13
Wewenang Dewan Pembina dan Penasehat
1.        Memberikan petunjuk dan pengarahan kebijakan kepada pengurus Elingga Geusan Ulun
2.        Memberikan Pertimbangan dan Nasehat kepada Ketua Umum Elingga Geusan Ulun
3.        Mengawasi dan mengevaluasi jalannya kepengurusan Elingga Geusan Ulun

BAB IV
MUSYAWARAH ANGGOTA (MUSYAG)
Pasal 14
1.        Musyawarah Anggota (MUSYAG) merupakan kekuasaan tertinggi HIMA Smd EGU
2.        Musyawarah Anggota (MUSYAG) dilaksanakan satu tahun periode pengurus
3.        Musyawarah Anggota (MUSYAG) dilksanakan untuk menetapkan :
a.        Menetapkan laporan retanggungjawaban pengurus periode sebelumnya
b.        Menetaapkan Ketua Umum
c.        Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggarn Rumh Tangga
d.        Mekanisme dan tata kerja organisasi
e.        Menetapkan garis-garis besar mekanisme organisasi
f.         Menetapkan rekomendasi dan Pokok-pokok Pikiran Musyag IV
4.        Jika terdapat atau terjadi hal-hal penting yang menyangkut keberlangsungan organisasi maka dapat dilaksanakan Musyawaraha Anggota Luar Biasa (MALB)
5.        Musyawarah pengurus dilaksanakan sesuai kebutuhan

Pasal 15
Untuk kelancaran dan kesipan Musyawarah Anggota Lur Bias (MALB) dapat dibentuk badan pekerja yang mempersiapkan rancangan-rancangan atau badan-badan sidang

BAB V
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 16
Kelemngkapan organissi atau atribut-atribut organisasi ditetapkan dalam Musyawarah Anggota (MUSYAG)
Pasal 17
Lambang






Pencipta logo Elingga Geusan Ulun adalah Aep Saepullah
Lambang Elingga Geusan ulun terdiri dari :
1.        Lingga melambangkan ke-Sumedangan
2.        Daun melambangkan Agro Bisnis dan Wisata
3.        Buku dn pensil melambangkan ke-Mahasiswaan
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapt dilakukn melalui Musyawarah Anggota (MUSYAG) dan/atau Musyawarah nggota Luar Biasa (MALB)
BAB VI
PENUTUP
Pasal 19
1.        Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan HIMA Smd EGU yang lainnya
2.        Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan dikenudian hari


Tidak ada komentar:

Posting Komentar