Senin, 11 April 2011

Garis-garis Besar Mekanisme Organisasi



RANCANGAN
GARIS- GARIS BESAR MEKANISME ORGANISASI
HMPUNAN MAHASISWA SUMEDANG
 “ELINGGA GEUSAN ULUN”
PERIODE 2011-2012


Muqaddimah
Bismillahirrahmannirrahim.
Garis- GAris Besar Mekanisme Organisasi (GBMO) merupakan penjabaran dari AD/ART, dan dijadikan sebagai petunujuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam menjalankan gerak Organisasi. Mengingat pentingnya GBMO ini, maka Himpunan Mahasiswa Sumedang Elingga Geusan Ulun (HIMA smd EGU) perlu membuat dan menyusun GBMO agar dijadikan pegangan atas kejelasan dan ketegasan dalam meraih puncak eksistensi dan prestasi pengurus HIMA smd EGU di berbagai level untuk mengejawantahkan dan menjadikan sebagai sebuah haluan gerakan organisasi.
Dalam praktisnya GBMo ini dapat diterjemahakan ke dalam bentuk aksional yang dilakukan baik oleh kader maupun segenap pengurus HIMA smd EGU di manapun dan kapanpun. Oleh karena sosialisasi dan upaya memberikan pemahaman akan nilai yang terkandung di dalamnya merupakan langkah strategis dan harus dilakukan secara kontinyu dan terarah, sehingga irama dan jenis aktivitas organisasi dapat ter-menej dengan baik, serasi dan selaras.
Secara sistematis agenda perjuangan HIMA smd EGU dapat digambarkan dalam Garis- Garis Besar Mekanisme Organisasi sebagai berikut:


BAB I
STATUS
Pasal 1
1.        GBMO merupakan kerangka acuan yang bersifat umum bagi kegiatan- kegiatan HIMA smd EGU, baik berfsifat Internal maupun eksternal dan selanjutnya ditindaklanjuti dalam program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
2.        GBMO merupakan manifestasi dari AD/ART HIMA smd EGU yang menyangkut keseluruhan aspek dinamika interaksional anggota HIMA smd EGU dengan tatanan sosio- cultural dan sosio- Edukasional Sumedang kini dan yang akan dating.
3.        GBMO dalam persfektif kaderisasi pemimpin, intelektual, peneliti, pengkaji, pengembang, dan pengemban ilmu- ilmu yang berbasis akademis, yang diarahkan pada bidang- bidang garapan pelatihan- pelatihan strategis yang memberikan andil pada skill kemahasiswaan dan kemasyarakatan.
4.        GBMO dapat ditinjau kembali dalam musyawarah anggota dan diselaraskan dengan perkembangan zaman baik dalam skala internal dan eksternal HIMA smd EGU.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
1.        Maksud
Maksud disusunnya GBMO HIMA smd EGU adalah sebagai berikut:
a.        Menjaga kelancaran tata tertib organisasi.
b.        Memberikan arahan dan acuan yang jelas, terperinci dan terpadu untuk pelaksanaan kegiatan organisasi.
c.        Sebagai landasan bagi arah dan sasaran strategi dari langkah- langkah yang realistis, sistematis dan idealis dalam membina sumber daya manusia HIMA smd EGU
2.        Tujuan
Tujuantersusunnya GBMO HIMA smd EGU adalah sebagai berikut:
a.        Mewujudkan efektifitas dan efesiensi kerja pengurus HIMA smd EGU.
b.        Menghidari adanya Over Leping kerja pengurus HIMA smd EGU.
c.        Menciptakan kader yang propesional dalam lingkungan pengurus HIMA smd EGU.
d.        Memperjelas visi dan Misi HIMA smd EGU agar berkesinambungan antara  satu dengan periode yang lain.

BAB II
LANDASAN
Pasal 3
Penyusunan GBHO  Elinggga Geusan Ulun berdasarkan pada:
1.        Anggaran dasar EGU
2.        Anggaran Rumah Tangga EGU
3.        NDLF

BAB III
VISI DAN MISI
Pasal  4
Visi
1.        Membentuk insane pembaharu yang berkiprah dalam bidang pendidikan, b keagamaan, dan kemasyarakatan
2.        Menumbuhkan idealism, kedewasaan, serta pola pikir yang  terdidik para kader HIMA Smd. EGU
3.        Mampu mengembangkan peran serta anggota dan masyarakat dalam membangun Sumedang kearah yang lebih baik
Pasal 5
Misi
1.        Melahirkan annggota-anggota pemuda yang masih memiliki semangat juang yang tinggi terhadap kemajuan Sumedang
2.        Wahana dalam menampung aspirasi mastarakat Sumedang terhadap kinerja Wakil Rakuat Daerah
3.        Proses dan akses yang memberikan warna dan secara efektif Dallam membangun jaringan kerjasama anntara organisasi baik lintas regional maupun nasional.

BAB IV
PROGGRAM DASAR ELINGGA GEUSAN ULUN
Pasal 6
Secara umum program HIMA Smd. EGU meliputi:
1.        Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dalam memelihara dan mengembangkan ilmu-ilmu berbasis akademisi
2.        Meningkatkan profesionalisme ke jurusan
3.        Pembenahan  manajemenorganisasi
4.        Menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga di daerah Sumedang
5.        Peninngkatan potensi minat dan bakat anggota HIMA Smd EGU
6.        Mempererat silaturahmi serta hubungan emosional antar sesame Mahaskiswa Sumedang
7.        Sebagai wadah untuk merealisasikan peran dan fungsi Mahasiswa terhadap masyarakat
8.        Memelihara dan mengembangkan nilai-nhilai agama islam
9.        Meningkatkan harkat dan martabat serta mengasah Sumber Daya Manusia HIMA Smd EGU
10.     Menumbuhkan rasa empati serta mimbina kepedulian terhadap daerah umedang

BAB  V
Pasal  7
REALISASI GARAPAN PROGRAM
Program ideologisasi, Sosialisasi, dan kaderisasi secara garis besar dibagi menjadi beberapa Bidang  meliputi:
a.        Pengembangan aparatur organisasi (PAO), meliputi segala kegiatan dan upaya perintisan, pembinaan, penelitian, pengembanngan, dan penngawasan organisasi
b.        Pengembangan Intelektualitas dan kaderisasi (PIK), meliputi segala kegiatan untuk meningkatkan wawasan keilmuan anggota dan pengurus dalam upaya pengkaderan yang berorientasi pada pembentukan kader pembaharu dan upaya regenerasi untuk melajutkan estafeta perjuangan organisasi
c.        Social, budaya dan Olahraga (SOSBUDPORA )meliputi segala kegiatan social kemasyarakatan, keagamaan, seni an olahraga serta budaya yang berkembang pada masyarakat
d.        Informasi dan komunikasi, meliputi segala kegiatan dibidang data, media informasi dan dan kkomunikasi
e.        Sayap Ekonomi Organisasi (SEO), meliputi kegiatan kemandirian kader Elingga Geusan Ulun
BAB VI
TATA TERTIB ORGANISASI
Pasal 8
Batasan hak dan wewenang kekuasaan
1.        Ketua Umum
a.        Bertanggung jawab terhadapp MUSYAG HIMA Smd EGU
b.        Berkedudukan sebagaia pemegang kebijakan umum organisasi
c.        Hak dan wewenang ketua Umum adalah:
1)       Menyusun kebijakan program kerja secara umum
2)       Meminta laporan kegiatan kepada semua bidang
3)       Membina dan menjaga jalannya organisasi baik di dalam maupun diluar kampus
4)       Mewakili mahasiswa dalam kegiatan yang bersifat perwakilan
5)       Meminta dan menerima masukan dari pengurus, terutama yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan dan profesionalisme serta ke majuan HIMA Smd EGU
6)       Menandatangani surat-surat yang dikeluarkan oleh sekretaris maupun kepanitiaan
7)       Memberikan wewenang kepada sekretaris ketika ketum berhalantgan hadir
2.        Sekretaris Umum
a.        Pelaksana harkian pembantu Ketua Umum
b.        Membuat kebijamkan jika ketua umum berhalangan
c.        Membantu ketua Umum dalam membuat kebijakan
d.        Mewakili ketua umum jika berhalangan
e.        Menginvetaarisir kekayaan HIMA Smd EGU
f.         Bertanggung jawab terhadap administrasi kesekretariatan
g.        Membuat persuratan yang diperlukan
3.        Bendahara
a.        Penanggungjawab dan coordinator organisasi keuangan dan kelengkapan organisasi
b.        Bertanggung jawab terhadap Ketua Umum
c.        Mengusahakan membuat kebijakan dalam keuangan
d.        Bersama ketua umum menandatangani surat yang berhubungan dengan keuangan
e.        Mengawasi keuangan panitia kegiatan
f.         Membuat pertanggungjawaban surat keuangan
4.        Bidang-bidang
a.        Ketua Bidang
1)       Bertanggunng jawab kepada ketua umum dan realisasi program kerja
2)       Bertanggung jawab atas jalannya organisasi bidang ya ng dipimpinnya
3)       Memperhatikan dan menjaga keharmonisan diantara anggota bidang
b.        Sekretaris Bidang
1)       Bertanggung jawab kepada sekretaris umum
2)       Berkedudukan sebagai pembantu menteri bidang
3)       Bertanggung jawab atas kelancaran administrasi surat-surat bidangnya
4)       Membantu sekum dalam hal administrasi bidang masing-masing
c.        Anggota Bidang
1)       Bertanggung jawab kepada sekretaris menterinya dalam realisasi program kerja
2)       Bertanggung jawab atas administrasi bidang
3)       Memperhatikan dan menjaga keharmonisan sesame anggota bidang
BAB VII
PENYELENGGARAAN JENIS RAPAT
Pasal 9
1.        Pleno Tengah
a.        Pleno tengah berfungsi mengevaluasi program kerja selama ½  dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan aturan yang  berlaku
b.        Pleno tengah sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode
c.        Pleno tengah dihadiri oleh pengurus HIMA Smd EGU dan utusan angkatan
2.        Rapat kerja
a.        Dilaksanakan setelah pelantikan pengurus
b.        Dihadiri oleh pengurus HIMA Smd EGU
c.        Berhak dan berwenang menyusjun program kerja, scedul time, penanggung jawab dan anggaran biaya
3.        Rapat Pengurus
a.        Dihadiri oleh seluruh pengurus harian Elingga Geusan Ulun yang terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum, ketua bidang dan sekretaris bidang
b.        Dilaksanakan scara berkala
c.        Berfungsi untuk membahas dan menentukan kebijakan-kebijakan umum serta mempersiapkan pelaksanaan program kerja yang telah ditetapkan oleh masing-masing bidang
4.        Rapat Bidang
a.        Dihari ketua bidang, sekretaris bidang dan anggota bidang
b.        Dilaksanakan secara berkala
c.        Menentukan kebijakan dan mengevaluasi jalannya program kerja bidang
5.        Rapat Koordinasi
a.        Dilaksanakan untuk mengadakan koordinasi dengan semua pengurus HIMA Smd EGU, baik intern maupun ekstern
b.        Dilaksanakan satu bulan satu kali dan sesuai kebutuhan
5.        Rapat Kepanitiaan
a.        Dihadiri oleh panitia yang telad di SK-kan oleh pengurus HIMA Smd EGU untuk merealisasikan program kerja
b.        Berhak dan berwenang untuk membahas teknis-teknis dalam satu kegiatan






BAB VIII
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
1.        Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat
2.        Jika point 1 tidak tercapai maka dilaksanakan dengan jalan suara terbanyak (voting)
3.        Jika point 2 masih belum tercapai, maka keputusan diserahkan kepada kebijakan presidium siding dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang

BAB IX
TATA CARA ADMINISTRASI PERSURATAN
Pasal 11
1.        Jenis-jenis Surat
a.        Surat undangan
b.        Surat permohonan
c.        Surat keterangan
d.        Surat pernyataan
e.        Surat tugas
f.         Surat keputusan
g.        Surat mandate
2.        Kode surat yang digunakan
a.        Surat yang digunakan oleh sekretaris umum adalah:
1)       Surat kedalam:
No/A/Sekum/HIMA S_Smd_EGU/Bulan Tahun
2)       Surat keeluar:
No/B/Sekum/HIMA S_Smd_EGU/Bulan Tahun
3)       Surat kedalam dan keluar:
No/AB/Sekum/HIMA S_Smd_EGU/Bulan Tahun
b.        Surat keterangan dan keputusan adalah:
1)       Surat keterangan:
No/Kode/Sekum/Ket./HIMA_Smd_EGU/Bulan/Tahun
2)       Surat keputusan:
No/Kode/Sekum/SK/HIMA_Smd_EGU/Bulan/Tahun
c.        Surat yang dikeluarkan oleh sekretaris bidang:
1)       Surat kedalam (anggota bidang)
No/A/Sek-bid/ HIMA_Smd_EGU/Bulan/Tahun
2)       Surat keluar
No/B /Sek-bid/ HIMA_Smd_EGU/Bulan/Tahun
d.        Surat yang digunakan oleh kepanitiaan suatu kegiatan adalah:
1)       Surat kedalam (anggota panitia)
No/A/Pan-keg/HIMA_Smd_EGU/Bulan/Tahun
2)       Surat keluar
No/B/Pan-keg/HIMA_Smd_EGU/Bulan/Tahun
3.        Ketentuan persuratan
a.        Nomor surat didasarkan bulan masehi
b.        Nomor yang digunakan adalah angka latin
c.        Kode bulan mennggunakan angka romawi
d.        Setiap surat keluar yang dikeluarkan oleh bidang harus sepengetahuan ketua umum

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 12
Hal-hal yang belum tercantum dalam GBMOHIMA Smd EGU akan diatur kemudian berdasarkan keputusan musyawarah Anggota dan MALB.


BAB XI
PENUTUP
Pasal 13
Garis-garis Besar Mekanisme Organisasi Himpunan Mahasiswa Sumedang Elingga Geusan Ulun ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar